MENU HOME

running text


SELAMAT DATANG DI KOMUNITAS WARGA RT20/RW36 PERUMAHAN VILLA INDAH PERMAI - TELUK PUCUNG - BEKASI UTARA - KOTA BEKASI - JAWA BARAT.

Rabu, 21 November 2012

Tata Cara Pemilihan ketua RT20 - RW36 Villa Indah Permai


(1)   Tata Cara Pemilihan
- Pemilihan ketua RT dan Wakil Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh
  penasihat RT dan warga  yang dikukuhkan dengan surat keputusan keputusan RW
  berdasarkan usulan dari Kepala Keluarga di lingkungan RT melalui Ketua RW yang diketahui  perangkat Kelurahan setempat yang terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
-  Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil    Ketua RT.

(2)   Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan
-  Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari    para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat
-  Memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat penclonan dan surat  suara pemilihan
-  Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat
-  Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara   terbanyak
-  Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia
-  Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Kelurahan melalui Ketua RW yang diketahui   Kelurahan setempat untuk mendapatkan pengesahan dari Kelurahan.

(3)   Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT
-  Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan        yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat

-  Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak kedua, kecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat

-  Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dihadiri sedikitya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Kepala Dusun serta Ketua Rw setempat, waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat

-  Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT

-  Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT berserta staf diajukan panitia pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun Setempat guna mendapatkan pengesahan dengan keputudan Kepala Desa

-  Ketua dan Wakil Ketua berserta staf dikukuhkan  oleh Kelurahan atau RW setempat.


Persyaratan Pengurus RT

Setiap calon pengurus RT harus memenuhi syarat :
1. Beragama
2. Sebagai penduduk setempat minimal 1 ( satu ) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP
3. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun yang sudah / pernah menikah
4. Perangkat RW/ Penasihat RT tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya
5. Mempunyai kemampuan dan sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan lingkungan.
6. Sehat jasmani dan rohani


Hak dan Kewajiban Pengurus RT

1. Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW    mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan,    pembangunan dan kemasyarakatan
2. Pengurus RT mempunyai kewajiban yaitu :
-   Melaksanakan tugas dan fungsi RT
-   Melaksanakan keputusan anggota
-   Membina kerukunan
-   Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali kepada    warga
-   Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan    penyelesaian oleh Pemerintah Daerah melalui kepada Kelapa Desa
-   Melaporkan data penduduk setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala Desa melalui Ketua RW.

Tata Kerja Pengurus RT

1. Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk    mufakat
2. Ketua RT bertaggungjawab kepada masyarakat di lingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam    rapat musyawarah
3. Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.


Tugas dan Fungsi Ketua RT

Ketua RT

Mempunyai tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat
- Memelihara kerukunan hidup warga
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan  swadaya murni masyarakat.

Mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian antar warga
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga


Tugas dan Fungsi Wakil Ketua RT

Wakil Ketua RT

Mempunyai tugas :
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua

Mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.

Tugas dan Fungsi Sekretaris RT

Sekretaris RT
Mempunyai tugas :
- Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta  pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT

Mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
- Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.


Tugas dan Fungsi Bendahara RT

Bendahara RT

Mempunyai tugas :
- Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk  benda-benda bergerak dan tidak bergerak.

Mempunyai fungsi :
- Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
- Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan
- Pencatatan kekayaan yang dimiliki.


Tugas dan Fungsi Ketentraman

Seksi Keamanan

Mempunyai tugas :
1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di    bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram
2. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT
3. Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam
4. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan keterampilan petugas    keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas    seksi ketentraman.

Mempunyai fungsi :
1. Penyusunan rencana keamanan sesuai dengan bidangnya
2. Penyelenggaraan kegiatan keamanan sesuai dengan rencana
3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya kesetasian keamanan
4. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan
5. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing
6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi  serta mengevaluasi    kegiatan yang telah dilaksanakan
7. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan)
8. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.


Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan

Seksi Pembangunan

Mempunyai tugas :
1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik,    pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan
2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.

Mempunyai fungsi :
1. Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya
2. Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai g rencana
3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan
4. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasar wilayah dan jenis kegiatan
5. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing
6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
7. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan)
8. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.


Ketua dan Wakil Ketua RT berhenti dan diberhentikan

Karena :
1. Meninggal dunia
2. Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri
3. Masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk
4. Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang bersangkutan
5. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT
6. Pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan
7. Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.


Masa Bakti Pengurus RT

1. Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT beserta staf adalah 3 ( tiga ) tahun sejak tanggal dikukuhkan Kepala Desa dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
2. Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Kelurahan melalui Ketua RW
3. Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.


PELAKSANAAN PEMILIHAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
1. Tempat Pemungutan Suara akan dilaksanakan di Pos kamling  RT 20 Blok J16.
2. Pemungutan Suara dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
3. Pelaksanaan penghitungan suara dilakukan oleh Panitia setelah pemungutan suara berakhir.
4. Penghitungan suara dapat disaksikan oleh calon ketua RT, pengawas dan warga RT20 / RW36 dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
5.     Ketua RT terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak.
6.     Pemilih tidak dipungut biaya (GRATIS)
7.     Pelaksanaan pemilihan ketua RT bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


KETENTUAN LAIN-LAIN

Seluruh Pengurus RT dan Koordinator Blok Pertemuan RT berketetapan untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Ketua RT sesuai ketentuan yang diatur dalam tata cara ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata cara ini dapat ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah Panitia Pelaksana Pemilihan dan mendapat persetujuan dalam Petemuan RT
Tata Cara ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yang berdasarkan hasil Pertemuan RT dan secara otomatis dinyatakan tidak berlaku sejak selesainya acara serah terima jabatan kepada  Ketua RT terpilih.



---------------------------------------------------------------------------------------
Pengumuman : Pemilihan Ketua RT20 Villa Indah Permai - Bekasi Utara akan di laksanakan bulan Maret tahun 2013

Dan berdasarkan hasil Keputusan rapat warga RT20/RW36 pada hari sabtu tanggal 03 November 2012 memutuskan sebagai berikut :

1. Pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat RT20/RW36
    Ketua KPU : Bpk. Dadan H - Blok J9/32
 
    Anggota KPU pergang atau per Blok

  1.     Bpk. Luky - Blok J16/28
  2.     Bpk. Haryadi - Blok J16/11
  3.     Bpk. Hanafi - Blok J11/3
  4.     Bpk. Anggi - Blok J11/2
  5.     Bpk. Rino - Blok J9/17
  6.     Bpk. Suwarno - Blok J15/6
  7.     Bpk. Rizal - Blok J16/25
  8.     Bpk. Andre - Blok J9/21
  9.     Bpk. Edi - Blok J9/9
  10.     Bpk. Ali - Blok J12/10
  11.     Bpk. Eko - Blok J15/28
  12.     Bpk. Syafarul - Blok J15/27